Pinned Tweet
Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal, 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
muhammadiyah.or.id/2026/10/b…
Sumpah Pemuda masih relate nggak sih di era ini?
Semangat Sumpah Pemuda akan selalu relate hingga kapan pun. Perwujudan persatuan bangsa tidak harus selalu sama, tapi bagaimana kita punya tujuan yang sama dan saling beriringan bersama.
#SumpahPemuda #BersamaSatukanBangsa #IslamBerkemajuan #Muhammadiyah
Wasathiyah Muhammadiyah Jadi Kunci Merawat Persatuan Bangsa
muhammadiyah.or.id/2026/10/w…
Surabaya, Mas Mansur, dan Jalan Panjang Majelis Tarjih Muhammadiyah
muhammadiyah.or.id/2026/10/s…
Sumpah Pemuda, Muhadjir Effendy Dorong Generasi Muda Perbanyak Karya Nyata
muhammadiyah.or.id/2026/10/s…
Tak Sekadar Penuhi Gizi, Makan Bergizi Prasmanan Muhammadiyah Jadi Sarana Pendidikan Karakter
muhammadiyah.or.id/2026/10/t…
Sumpah Pemuda dan Pelajaran Keberagaman dari Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
muhammadiyah.or.id/2026/10/s…
Sumpah Pemuda dan Menimbang Warisan Kasman Singodimedjo
muhammadiyah.or.id/2026/10/s…
PP Muhammadiyah Terima Kunjungan Kapolri, Perkuat Sinergi Jaga Ketertiban Masyarakat
muhammadiyah.or.id/2026/10/p…
Siapa bilang Sekolah dan Kampus Muhammadiyah-’Aisyiyah hanya untuk orang Islam saja, apalagi untuk warga Muhammadiyah saja?
Pendidikan adalah hak setiap manusia. Pendidikan Muhammadiyah hadir untuk mencerdaskan bangsa tanpa memandang suku, bangsa, bahasa, bahkan agama.
Saksikan obrolan seru mahasiswa lintas iman di Lensamu Podcast, hanya di Youtube Muhammadiyah Channel!
➡️ youtu.be/CqEevbrUAYA
Tag teman no-Muslim kamu yang belajar di Kampus Muhammadiyah-’Aisyiyah!
#Pluralisme #SumpahPemuda
Irwan Akib: Nalar Matematika Ajarkan Makna Persatuan Indonesia
muhammadiyah.or.id/2026/10/i…
Iman, Ilmu, dan Amal Salih Jadi Bekal Sukses Lulusan Kampus Muhammadiyah
muhammadiyah.or.id/2026/10/i…
Muhammadiyah dan Qatar Jajaki Kerja Sama Pendidikan Bahasa Arab hingga Kaderisasi Imam
muhammadiyah.or.id/2026/10/m…
Kuwait Sambut Positif Peluang Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah
muhammadiyah.or.id/2026/10/k…
Pemuda hari ini punya banyak cara untuk berkontribusi, dengan berkarya, berkolaborasi, dan menghadirkan perubahan di sekitarnya. Karena masa depan bangsa bukan cuma tentang siapa yang paling hebat, tapi tentang bagaimana kita #BersamaSatukanBangsa dan bergerak untuk Indonesia yang lebih baik. 🇮🇩
Selamat Hari Sumpah Pemuda! ✊
#SumpahPemuda #IslamBerkemajuan #Muhammadiyah
Kiai Saad Ibrahim Ajak Warga Muhammadiyah Petik Pelajaran dari Perang Uhud
muhammadiyah.or.id/2026/10/k…
Maqashid Syariah di Era AI: Menjaga Manusia di Tengah Kecerdasan Buatan
Kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) kini tidak lagi sekadar menjadi alat untuk mencari jawaban atau menyusun kalimat. Di dunia akademik, peneliti memanfaatkannya untuk menelusuri literatur, menerjemahkan tulisan ilmiah, hingga membantu menyunting naskah publikasi. Namun, pemanfaatannya juga memunculkan persoalan baru. Pada Maret 2026, jurnal Nature melaporkan bahwa sebuah konferensi besar di bidang AI menolak 497 makalah setelah menemukan pelanggaran kebijakan penggunaan AI dalam proses penelaahan artikel. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa teknologi yang dirancang untuk membantu pengembangan ilmu pengetahuan pun dapat menimbulkan persoalan integritas ketika digunakan tanpa mengikuti aturan.
Persoalan serupa muncul di ruang yang berbeda, yakni media sosial dan dakwah keagamaan. Pada akhir Juni 2026, sosok “Ustazah Hajar” di TikTok menjadi perbincangan setelah diketahui merupakan figur buatan AI. Akunnya telah menarik sekitar satu juta pengikut, sementara tampilannya membuat sebagian orang mengira sosok tersebut adalah pendakwah sungguhan. Fenomena ini kemudian mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengingatkan bahwa AI tidak dapat begitu saja dijadikan guru agama karena materi yang dihasilkannya masih mungkin mengandung kekeliruan.
Dua peristiwa dari ranah berbeda ini mengarah pada pertanyaan yang sama. ketika AI semakin mampu menghasilkan tulisan ilmiah dan menyampaikan pesan keagamaan dengan meyakinkan, bagaimana manusia memastikan bahwa hasilnya benar, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Kita tidak perlu menolak AI untuk menjawab persoalan tersebut. Teknologi ini tetap memiliki manfaat besar bagi pendidikan, penelitian, dan pelayanan publik. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memastikan pemanfaatannya tidak mengabaikan kepentingan manusia. Di sinilah maqashid syariah dapat berperan sebagai landasan etis untuk menilai manfaat dan risiko kecerdasan buatan, sekaligus mengarahkan penggunaannya agar membawa kemaslahatan.
Kecanggihan Belum Tentu Membawa Kemaslahatan
Dalam ilmu komputer, AI mencakup metode yang memungkinkan sistem mengenali pola, membuat prediksi, serta menghasilkan teks dan gambar. Model bahasa besar, misalnya, mempelajari pola dari data untuk menghasilkan rangkaian kata berdasarkan masukan pengguna. Kemampuan ini membuat AI berguna untuk berbagai keperluan, tetapi tidak menjamin bahwa semua informasi yang dihasilkannya benar.
Penelitian Sebastian Farquhar dan rekan-rekannya yang terbit di jurnal Nature pada 2024 membahas halusinasi model bahasa besar, yaitu keluaran yang memuat klaim keliru atau tidak berdasar. Mereka mengembangkan metode berbasis entropi semantik untuk membantu memperkirakan ketidakpastian jawaban. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa keandalan AI perlu diuji dan tidak cukup dinilai dari kelancaran bahasanya.
Persoalan ini juga menyangkut etika. Anna Jobin, Marcello Ienca, dan Effy Vayena, dalam penelitian yang diterbitkan di Nature Machine Intelligence pada 2019, memetakan berbagai pedoman etika AI dari organisasi, lembaga penelitian, dan sektor publik. Mereka menemukan sejumlah prinsip yang banyak digunakan, seperti transparansi, keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan privasi. Namun, kesepakatan mengenai prinsip belum menjamin penerapannya berjalan baik.
Dalam kajian Mohadi dan Tarshany pada 2023, maqashid syariah dibahas sebagai kerangka untuk menghadapi persoalan etika AI, terutama yang berkaitan dengan privasi dan manipulasi. Pendekatan ini memperluas cara kita menilai teknologi. AI perlu dipertimbangkan berdasarkan manfaatnya, risiko yang ditimbulkan, serta dampaknya terhadap kehidupan manusia.
Maqashid syariah merujuk pada tujuan-tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Lima tujuan yang dikenal luas mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip-prinsip tersebut dapat digunakan untuk menelaah persoalan AI, dengan tetap memperhatikan konteks dan bukti yang tersedia.
Menjaga Akal di Tengah Kemudahan Jawaban
Kemudahan memperoleh jawaban dari AI dapat mengubah cara seseorang belajar. Pelajar yang biasanya perlu membaca buku dan mengerjakan soal kini dapat meminta mesin menyelesaikan tugas dalam hitungan detik. Cara ini memang menghemat waktu, tetapi menjadi masalah ketika pelajar hanya menyalin jawaban tanpa memahami isinya.
Persoalan serupa muncul dalam penulisan artikel dan pencarian informasi. Jika setiap kesulitan langsung diserahkan kepada AI, seseorang kehilangan kesempatan untuk melatih penalaran, membandingkan sumber, dan menemukan kesalahan dalam argumennya sendiri.
Dalam maqashid syariah, persoalan ini berkaitan dengan hifz al-‘aql, yaitu perlindungan akal. Prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk mendorong penggunaan teknologi yang mendukung proses belajar, bukan menggantikannya.
Al-Qur’an dalam Surah Al-Isra ayat 36 mengingatkan manusia agar tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui karena pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban. Pesan ini relevan ketika informasi tersedia begitu mudah, tetapi kebenarannya belum tentu terjamin.
Ariyanti Mustapha, Zuraidah Kamaruddin, dan Sueraya Che Haron, dalam artikel yang diterbitkan di Online Journal of Research in Islamic Studies pada 2025, membahas persoalan AI dari perspektif fikih, termasuk integritas akademik dan kemampuan berpikir kritis. Mereka mengusulkan kerangka TAQIT yang mencakup tabayyun, akhlak, ‘aql, amanah, dan takwa sebagai pedoman etika penggunaan AI.
Gagasan tersebut dapat diterapkan di ruang kelas. Guru dapat mengizinkan siswa menggunakan AI untuk mencari penjelasan tambahan, tetapi meminta mereka memeriksa sumber dan menjelaskan kembali materi dengan pemahaman sendiri. Penulis juga dapat memanfaatkan AI untuk memperbaiki tata bahasa, selama tetap memeriksa fakta dan bertanggung jawab atas isi tulisannya.
Ketika AI Menjadi Tempat Bertanya tentang Agama
AI turut mengubah cara masyarakat memperoleh pengetahuan keagamaan. Pertanyaan tentang ibadah, muamalah, atau sejarah Islam dapat diajukan langsung kepada chatbot. Kemudahan ini membuka akses belajar yang lebih luas, tetapi menimbulkan risiko apabila jawaban mesin langsung dianggap sebagai keputusan hukum agama.
AI dapat menyajikan dalil secara tidak tepat, mencampurkan pendapat fikih yang berbeda, atau memberikan jawaban umum untuk persoalan yang membutuhkan penjelasan khusus. Bahasa yang terdengar religius pun tidak menjamin ketepatan isinya.
Dalam konteks ini, hifz al-din atau perlindungan agama dapat menjadi landasan untuk menjaga ketepatan pemahaman keagamaan. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 mengajarkan pentingnya memeriksa berita sebelum mengambil tindakan berdasarkan informasi yang diterima. Prinsip tabayyun tersebut relevan ketika seseorang menggunakan AI untuk mencari penjelasan tentang agama.
Bertanya kepada AI tidak harus dianggap keliru. Teknologi ini dapat membantu menjelaskan istilah atau menemukan bahan bacaan awal. Namun, pengguna perlu memeriksa dalil dan menelusuri sumber yang digunakan. Jika persoalannya berkaitan dengan penetapan hukum yang rumit atau keadaan pribadi tertentu, berkonsultasi dengan ulama yang kompeten tetap diperlukan.
Penetapan hukum Islam melibatkan penafsiran sumber, penilaian argumentasi, dan pemahaman konteks. Proses ini tidak cukup digantikan oleh jawaban otomatis. Masyarakat perlu membedakan antara menggunakan AI untuk memperoleh informasi dan menjadikannya satu-satunya dasar untuk menentukan hukum agama.
Melindungi Harta dan Martabat Manusia
Penyalahgunaan AI juga dapat mengancam keamanan dan kehidupan sosial. Teknologi generatif dapat digunakan untuk membuat gambar manipulatif atau meniru suara seseorang. Dalam penipuan, misalnya, pelaku dapat memanfaatkan suara tiruan yang menyerupai anggota keluarga untuk meminta uang kepada korban.
Persoalan tersebut dapat dikaji melalui hifz al-mal, yaitu perlindungan harta, serta hifz al-nafs, yaitu perlindungan jiwa. Penyalahgunaan teknologi juga dapat merusak nama baik dan martabat seseorang. Penerapan maqashid dalam kasus seperti ini perlu mempertimbangkan dampak nyata, konteks, dan pihak yang dirugikan.
Masyarakat dapat mengurangi risiko penipuan dengan menghubungi kembali orang yang meminta uang melalui nomor yang sudah dikenal. Identitas perlu diperiksa melalui saluran komunikasi lain, terutama ketika permintaan disampaikan secara mendesak. Gambar atau rekaman suara yang mencurigakan juga sebaiknya tidak langsung disebarkan.
Tanggung jawab tidak cukup dibebankan kepada pengguna. Pengembang perlu memperhatikan keamanan sistem dan kemungkinan penyalahgunaan. Lembaga yang menggunakan AI harus melindungi data pribadi serta menyediakan saluran pelaporan. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
Prinsip transparansi, keadilan, dan tanggung jawab dalam pedoman etika AI dapat menjadi pertimbangan untuk menyusun aturan yang lebih konkret. Perlindungan manusia harus diwujudkan melalui prosedur yang dapat diterapkan, bukan sekadar pernyataan moral.
Tajdid Muhammadiyah dalam Menghadapi AI
Muhammadiyah memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pembahasan AI melalui tradisi pembaruan pemikiran Islam atau tajdid. Perkembangan teknologi menghadirkan persoalan baru yang memerlukan dialog antara pemahaman keagamaan dan pengetahuan ilmiah. Respons terhadap persoalan tersebut perlu memperhatikan sumber agama sekaligus memahami cara kerja teknologi yang sedang dibahas.
Pemberitaan resmi Muhammadiyah pada Januari 2026 mengenai nilai-nilai dasar agama Islam untuk pengembangan dan pemanfaatan AI menunjukkan adanya perhatian terhadap dimensi etis teknologi. Pembahasan semacam ini penting karena persoalan AI tidak hanya menyangkut cara menggunakan perangkat, tetapi juga nilai yang mengarahkan pengembangan dan penerapannya.
Majelis Tarjih dan Tajdid dapat berkontribusi melalui kajian yang mempertemukan dalil keagamaan, penalaran, dan temuan ilmiah. Pendekatan tersebut dapat membantu membedakan pertanyaan teknis tentang kemampuan AI, persoalan etika tentang dampaknya, dan persoalan fikih yang memerlukan analisis hukum.
Munas Tarjih juga dapat menjadi ruang pengembangan pemikiran Islam untuk merespons persoalan kontemporer melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Gagasan dalam tulisan ini merupakan usulan penulis, bukan keputusan resmi Munas Tarjih atau Majelis Tarjih.
Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan ialah kerangka penilaian AI berbasis maqashid syariah. Sebelum teknologi diterapkan, perlu dipertimbangkan manfaatnya, risiko yang mungkin muncul, kelompok yang memperoleh manfaat, dan pihak yang berpotensi dirugikan. Penilaian tersebut perlu melibatkan ulama, ilmuwan, pengembang teknologi, pendidik, serta masyarakat agar pertimbangan agama dan sains saling melengkapi.
Semangat Tajdid Muhammadiyah dapat memberi arah bagi upaya tersebut. Pembaruan tidak berarti menerima teknologi tanpa kritik, tetapi juga tidak harus berujung pada penolakan terhadap setiap inovasi. Yang diperlukan ialah kemampuan menilai dan mengarahkan perkembangan teknologi agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.
Membawa Maqashid Syariah ke Kehidupan Sehari-hari
Penerapan maqashid syariah dalam penggunaan AI dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Ketika memperoleh informasi dari chatbot, masyarakat perlu memeriksa sumbernya sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Untuk persoalan agama, pemeriksaan dapat dilakukan melalui sumber primer dan penjelasan ahli. Untuk persoalan kesehatan, hukum, atau keuangan, informasi AI perlu dibandingkan dengan rujukan profesional yang kompeten.
Masyarakat juga perlu membangun kebiasaan memeriksa tiga hal sebelum menggunakan jawaban AI. Pertama, apakah informasi dan sumbernya dapat diverifikasi. Kedua, apakah penggunaannya membawa manfaat atau justru berisiko merugikan orang lain. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab jika keputusan berdasarkan informasi tersebut menimbulkan kerugian.
Literasi AI perlu diperluas ke sekolah, kampus, masjid, dan keluarga. Masyarakat tidak cukup diajari cara menggunakan aplikasi, tetapi juga perlu memahami keterbatasan AI, menjaga data pribadi, dan bertanggung jawab atas informasi yang dibagikan.
Lembaga yang menggunakan AI untuk memberikan layanan kepada masyarakat perlu menetapkan aturan yang jelas. Keputusan yang memengaruhi keselamatan, hak, atau martabat seseorang harus diperiksa secara memadai, dengan penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan.
Langkah tersebut tidak menuntut setiap orang menjadi ahli teknologi. Hal yang lebih mendasar ialah membangun kebiasaan memeriksa informasi, memahami batas kemampuan mesin, dan mempertimbangkan dampak keputusan terhadap orang lain.
Menjaga Manusia di Tengah Kecerdasan Buatan
AI akan terus berkembang dan memengaruhi cara manusia belajar, bekerja, serta memperoleh informasi. Manfaatnya terlalu besar untuk diabaikan, tetapi risikonya juga tidak boleh diterima tanpa pertimbangan.
Maqashid syariah dapat membantu masyarakat melihat perkembangan ini melalui tujuan perlindungan manusia. Hifz al-‘aql mengingatkan pentingnya berpikir kritis, hifz al-din mendorong kehati-hatian dalam memahami informasi keagamaan, sedangkan perlindungan jiwa dan harta menuntut perhatian terhadap keselamatan serta dampak penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan AI seharusnya berjalan bersama tanggung jawab moral dan pengetahuan yang memadai. Mesin dapat membantu manusia menemukan jawaban, tetapi manusia tetap perlu menilai kebenaran informasi dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Ukuran keberhasilan AI bukan hanya seberapa cepat mesin menghasilkan jawaban, melainkan juga seberapa baik teknologi itu membantu manusia menjalani kehidupan. Di tengah kecerdasan buatan yang terus berkembang, maqashid syariah dapat menjadi landasan etis untuk memastikan bahwa kemajuan tetap memperhatikan akal, martabat, keselamatan, dan kemaslahatan manusia.
Sumber: muhammadiyah.or.id/2026/10/m…
MPM Muhammadiyah Dorong Perdes untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
muhammadiyah.or.id/2026/10/m…
Bukan lawan yang harus dilawan, tapi bukan berarti setiap keputusannya harus kita “iyakan”.
Itulah relasi antara Muhammadiyah dengan Pemerintah. Punya tujuan yang sama untuk memakmurkan dan menyejahterakan bangsa, Muhammadiyah dan Pemerintah harus terus bekerja sama dan mendukung setiap praktik baik untuk kemaslahatan umat.
#IslamBerkemajuan #Muhammadiyah
107 Tahun TK ABA, ‘Aisyiyah Teguhkan Pendidikan Anak Berbasis Akhlak dan Kasih Sayang
muhammadiyah.or.id/2026/10/1…
Sinergi Bisnis Jadi Kunci Ketahanan Keuangan Muhammadiyah
muhammadiyah.or.id/2026/10/s…


