tectona retweeted
Apakah Prabowo dan Gerindra terlibat dengan pembuatan suket Gibran?
Tidak karena suket itu dibuat Gibran tahun 2019.
Apakah Megawati dan PDIP terlibat dengan suket itu?
Tidak karena suket itu dibuat sebelum Gibran gabung PDIP.
Clear, suket itu tanggung jawab Gibran sendiri.
tectona retweeted
Gibran layak jadi tersangka.🚨
Buat termul @DedynurPalakka @Uki23 dkk, sebelum caci maki nonton dulu videonya disitu dijelaskan mens rea nya dan sangat masuk akal.
Silahkan dibantah kalau bisa.😁
Breaking news, menurut Ferdinand putusan MA 742 jadi bukti kuat Gibran layak dan patut dijadikan tersangka pasal 391 KHUP.
tectona retweeted
Betulkah info ini min @Gerindra ? @PDemokrat @PKSejahtera
Kalau betul mantap.👍
Hilang satu pekerjaan termul.😁
@DedynurPalakka @Uki23
Partai Koalisi pemerintah sudah afirmasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
tectona retweeted
Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.
tectona retweeted
Ini berita besar dari MAHKAMAH AGUNG.
DPR Wajib Segera Proses Pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan yang berlaku..!!!.
tectona retweeted
BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.
Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.
Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!
tectona retweeted
Dengarkan baik-baik wahai ternak licik dan tak tau malu.😂
@DedynurPalakka @Uki23 @DianSandiU @sigitwid
Bukan hanya @dennyindrayana yang tau rencana licik kalian, kami netizen pun tau.
Peradilan itu mau Kalian buat apa dan putuskan seperti apa semua juga tau, dan anehnya tanpa membawa bukti dokumen dasar yang melandasi terbitnya Surat Keterangan (Suket).
Yang ajukan surat keterangan adalah Gibran, yang keluarkan kementerian pendidikan, apakah Gibran dan kementerian pendidikan berani jujur soal ini?
Ini yang penting tapi peradilan malah nggak berani fokus kesini.🤪😂
Sudahlah bro @DedynurPalakka aku tau kamu coba membodohi diri sendiri dan coba mengalihkan isu sebenarnya, Gibran nggak punya ijazah setara SMA makanya bahas receh terus.
Ok sini aku layani walaupun kamu kabur terus tiap ditanya mana ijazah setara SMA Gibran.😁
Yang digugat @dennyindrayana itu kementerian pendidikan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran, kenapa mereka WO, karena itu sidang ecek-ecek. Mereka mencabut gugatan dan melakukan walk out karena menilai pihak Tergugat (Kementerian Pendidikan) tidak kunjung menghadirkan bukti dokumen dasar yang melandasi terbitnya Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dan mereka tau sidang itu cuma untuk membela Gibran bukan untuk mengungkap kebenaran.
Sekarang coba tunjukkan bukti dokumen dasar yang melandasi terbitnya Surat Keterangan (Suket) dan ijazah setara SMA Gibran, aku tunggu, sekalian panggil teman-teman mu @Uki23 @DianSandiU .
tectona retweeted
Yang ditunjukin ke PTUN dari UTS Insearch juga cuma Certificate of Attendance.
Bukan Certificate of Completion.
tectona retweeted
Sidang PTUN terkait gugatan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran,
Hakim marah karena dokumen penting (terkait penerbitan surat keterangan/ijazah) yang diminta sejak awal masih belum diserahkan di sidang kedua.
tectona retweeted
GIBRAN Mental petarung?
Halaah, ketauan nggak punya ijazah setara SLTA masih tetep ngga mundur,
Maluuu woy maluuu 😂
Face to face?
Halaah, sidang MK aja nggak mau hadir 😂
AHY?
Punya rekam jejak pendidikan dan militer clean & clear
Gibran?
Jejak pendidikan ga lulus SLTA 🤣
BEDA KELAS!
mas Wapres @gibran_tweet punya mental petarung, nyalinya gede, like father like son. masalah langsung dihadapi face to face. KEREN👍
bukan kayak bapak ma anak pembegal partai bintang, yg jadi berhala sembahan @arifbalikpapan1. badan tinggi besar, dari militer, modal cuma pidato gaya deklamasi kelas anak TK. tp nyalinya seuprit, mungkin krn itunya juga se'emprit.
tectona retweeted
KPK membuka peluang mendalami peran Bobby Nasution dan pihak di pusat
Rp165 MILIAR anggaran proyek jalan Sumut bergeser, disebut sampai 6 kali.
tectona retweeted
Breaking news..😂
Terungkap di pengadilan Dr Tifa, ternyata @DianSandiU tidak pernah lihat langsung ijazah asli Jokowi.
Foto ijazah Jokowi yang dia bilang asli lalu dia posting ternyata ambil dari postingan akun anonim di X, dan akun itu ternyata ambil dari akun lain juga di X.
Dengan pedenya dia bilang, ini saya upload yang asli’.
Sepertinya biar banyak orang terkesan kalau dia orang hebat yg memiliki akses langsung terhadap dokumen ijazah asli Jokowi.
Ternyata coba bote-bote asu.😂🤣
@DedynurPalakka @Uki23 mirip dengan kalian.😬
tectona retweeted
Tiga-tiganya ternaknya Jokowi.
Tiga-tiganya jadi saksi kasus ijazah Jokowi.
Tiga-tiganya yakin ijazah Jokowi asli.
Tapi tiga-tiganya nggak pernah lihat langsung ijazah asli Jokowi.
Beleng-beleng.😂
Yakin tanpa melihat seperti sudah tapi belum.
@jokowi @DianSandiU @DedynurPalakka
Logika jokowisme, logika rusak.😁
tectona retweeted
BREAKING!
Mulai ada pergerakan pemakzulan wapres di DPR
Diinisiasi oleh Tony Tesar dari Nasdem
tectona retweeted
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman mkri.id ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024


























