Sakukurata retweeted
UPDATE: Video ini merekam detik-detik peristiwa awal yang memicu kemarahan Dayak Bengkayang.
Warga Dayak yang hendak berobat ke Malaysia diperlakukan seperti kriminal oleh oknum pegawai Bea Cukai PLBN Aruk.
🎥: Alex Andra – at West Borneo, Indonesia
Sakukurata retweeted
Sebenarnya malas komentar peristiwa ini, cuma begitu melihat bagaimana Betina ini terkaing-kaing setelah “ditowel” sedikit, sembunyi di dapur lalu lari ke kantor polisi meminta perlindungan, rasa jijik ini mendesak untuk ikut komentar dalam perspektif hukum seputar peristiwa yg terjadi.
1. Peristiwa bukanlah pengeroyokan. Bukti video membuktikan bahwa Betina melakukan aksi provokasi yg mengundang kedatangan beberapa orang yg sama sekali tidak melakukan interaksi fisik, kecuali hanya orang tertentu yang terprovokasi oleh aksi tantangan duel satu lawan satu. Jadi tindakan pengecut saja yang menggiring peristiwa dalam situasi pengeroyokan.
2. Interaksi fisik terjadi dalam konteks tantangan duel yang di provokasi oleh Betina.
3. Video menunjukkan bukti tindakan hanya satu kali dan langsung berhenti. Ini merupakan fakta peristiwa bahwa interaksi fisik tersebut bersifat insidental, bukan serangan berkelanjutan.
4. Apabila unsur penganiayaan terbukti, arah perbuatan adalah Pasal 471 KUHP, bukan penganiayaan berat atau penganiayaan berencana.
5. Sifat spontan, satu kali tindakan, dan tidak adanya kelanjutan kekerasan merupakan fakta yg relevan tidak adanya perencanaan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 467 KUHP ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, sepanjang tidak terdapat keadaan khusus yg mengubah kualifikasi tindak pidananya, maka ancaman pidananya:
Penjara paling lama 6 bulan. Dan atas pertimbangan provokasi yg dilakukan Betina, Hakim dapat menentukan pidana 6 bulan dengan masa percobaan (atau pidana bersyarat), di mana terpidana tidak perlu masuk ke dalam penjara
6. Mengacu pada prinsip individualisasi pidana dalam Pasal 54 KUHP, hal-hal yg melatar belakangi peristiwa adalah :
a. Provokasi verbal yg mendahului kejadian.
b. Tidak adanya luka atau gangguan kesehatan.
c. Tidak adanya kekerasan berulang.
Tidak adanya persiapan atau perencanaan.
d. Sikap pelaku setelah kejadian, termasuk penyesalan dan upaya pemulihan apabila memang ada.
Tapi ada beberapa hal yg perlu digaris bawahi :
1. Provokasi verbal yg dilakukan Betina jelas berupa penghinaan atau pelecehan terhadap kehormatan dan martabat Tokoh, Guru, Ulama atau orang yang dimuliakan martabatnya bukan hanya oleh pelaku tapi juga masyarakat luas.
2. Provokasi bukan sekadar terjadi saat perdebatan dan adu mulut biasa yg terjadi dilokasi kejadian, melainkan penghinaan verbal yg dilakukan Betina sebelum waktu peristiwa terjadi, dan dilakukan lebih dari satu kali.
Penegasan ini penting karena akan menentukan bagaimana fakta provokasi tersebut dapat dikonstruksikan dalam pembelaan, termasuk dalam penilaian motif, tingkat kesalahan, dan keadaan yg meringankan terhadap interaksi fisik yg terjadi.
Kesimpulan akhir: “Kalau mau jadi Banci, pakai rok dan gincu saja. Cukup belajar silat di dapur saja dengan cobek dan ulekan.”
Sakukurata retweeted
Detik-detik turis asing kena mental sama konsep Pertamini jalur botol kaca. Buka jok dibantuin, bensin diisiin, pas bayar malah diajak adu mekanik tawar-menawar harga. Habis ini fix si bule trauma sewa motor matic. 💀
Sakukurata retweeted
Dimana termul ini keberadaannya ya⁉️
Padahan junjungannya janji akan datang di sidang 5 Nov 26
Apa dia berani datang kesidang
Ijazah palsu jokowi ⁉️
kompas.tv/amp/nasional/69940…
Sakukurata retweeted
Kelakuan Febrie Adriansyah ini menyedihkan banget.. Gue yakin ini bulan satu2nya perbuatan dia memeras tersangka..
Sakukurata retweeted
Termul: Putusan MA berlaku sejak diputuskan 30/10/2026.
#ReformasiTotalKPU
MMD: Hakim MA jelas menyatakan Suket Gibran "batal", ekstum, dianggap tidak pernah ada, pendaftaran tidak sah.
Beda dengan "membatalkan" yang berarti yang sebelum putusan itu sah
#ReformasiTotalKPU
Sakukurata retweeted
Sebelum lanjut ke Margarito, coba lihat TERMUL yang ngotot bin ngeyel mengatakan lulusan luar negeri tidak butuh ijazah untuk terjun ke dunia politik.
Margarito dengan tegas tegas mengatakan DPR tidak perlu hak angket untuk lengserkan gibran karena yang dicari sudah ada ; Suket batal demi hukum.
Sakukurata retweeted
Combining round and square pipes requires skills and attention. Are you ready to learn and practice this?
Sakukurata retweeted
Fakta kebenaran sudah ada ,kekuatan besar Rakyat diatasi kekuatan hukum , manuver para politisi busuk terpatah kan ...termasuk terus bekerja lebih dalam siapakah DIA
Buat yang ngidam jadi wapres sabar nunggu 2029
Suket baru adalah kebenaran..Ingat jika jatuh nya @gibran_tweet adalah jatuh nya @prabowo dan rezim ini fahamilah itu
Presiden dan wakil nya adalah SATU PAKET
Ada orang yang sangat sibuk dengan ini padahal dia sendiri tak punya ijazah kocak bukan
Rakyat bersama mas wapres
#JagaGibranPrabowo
Sakukurata retweeted
Pasca Putusan MA, Jokowi Buru-buru ke Jakarta, Mau Cawe-cawe Apa?
Minggu siang, 1 Nov, tiba-tiba Jokowi bertolak dari Solo ke Jakarta. Alasannya: hadir sebagai saksi pelapor di sidang Roy Suryo dan dr. Tifa. Masalahnya, sidang itu baru digelar Kamis, 5 November. Empat hari lebih awal. Untuk apa?
Publik wajar curiga. Dua hari sebelumnya, Jumat 30 Oktober, MA lewat putusan kasasi No. 742 K menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, bahkan memerintahkan agar ditarik dan dimusnahkan.
Lalu Senin, 2 November, konferensi pers MA yg dijadwalkan pukul 11.00 mendadak batal. Kebetulan?
Atau ada sesuatu yg sedang diatur di balik layar, persis saat Jokowi berada di Jakarta?
Kita tidak sedang menuduh. Kita sedang mengingat.
Ingat Putusan MK No. 90/2023, yg lolos saat Ketua MK-nya Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran.
Ingat penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU No 19/2023.
Ingat Suket itu sendiri, terbit Agustus 2019, saat Jokowi sedang kuat-kuatnya sebagai presiden.
Polanya selalu sama: aturan dibengkokkan, lembaga ditekuk, rakyat baru sadar setelah semuanya terlambat.
Jangan sampai kecolongan lagi. Mata dan telinga rakyat harus terus terbuka‼️👀👁️👁️👂🦻
Pernyataan tegas Pengamat Politik & Direktur LIMA Ray Rangkuti mengunci akhir dari seluruh polemik: Debat hukum sudah selesai. Opsi untuk Gibran cuma dua: MUNDUR ATAU DIMUNDURKAN.
Dua peradilan tertinggi negara sudah mengetok palu mutlak :
1. MK mengunci fakta ketiadaan bukti ijazah SMA formal.
2. MA membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Kemendikbud secara retroaktif.
Dengan dua vonis hukum ini, Gibran resmi TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI MORAL DAN HUKUM sebagai Wakil Presiden.
Analisis krusial Ray Rangkuti yang membongkar taktik kubu Gibran :
* Pernyataan Kubu Gibran: Pihak Gibran (via Fredy Damanik) secara sadar mengaku lebih memilih dimakzulkan daripada mundur. Tujuannya? Demi membangun narasi korban (victim mentality) seolah-olah ini murni "persaingan politik" hasil Pemilu 2024, bukan pelanggaran hukum serius.
* Angket Tak Lagi Cukup, Wajib HMP: Karena MA sudah membatalkan Suket-nya, mekanisme Hak Angket tak lagi memadai. DPR RI harus melompat langsung ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk mengeksekusi pemakzulan via Pasal 7A UUD 1945.
* Beban Moral Koalisi (Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat): Partai pengusung harus mengambil sikap ksatria. Jangan biarkan legitimasi Presiden Prabowo terus tersandera dan merembet menjadi krisis politik nasional hanya demi melindungi pimpinan yang cacat berkas pendaftaran.
Muka tembok bertahan di kursi RI-2 tanpa berkas sah hanya mempermalukan negara di mata dunia. Jika Gibran menolak mundur secara terhormat, DPR wajib mengeksekusi pemakzulan demi menyelamatkan muruah hukum Republik.
.
Sakukurata retweeted
Termul blunder lagi, dan dia lakukan didepan anggota dewan pertimbangan presiden.😂
Cuma ternak mau debat dengan Pakar hukum tata negara.🤦
Saya juga heran mereka bilang suket nggak penting, lalu knp kemarin dibuat, lalu knp kemarin kalian bela-belain Gibran punya ijazah SMA?
Logika mereka nggak jalan, cuma bisa menjilat.
Kenapa narasi termul sama semua ya, Gibran turun Prabowo akan turun juga?
Pak @jokowi yang kasih arahan ya?😂
Memanfaatkan para ternak untuk membodohi rakyat?
Kalau alasannya karena dipilih rakyak, bukankah kepala daerah dan anggota DPR juga dipilih rakyat, tapi kalau mereka salah nggak masalah diturunkan?
Lalu kenapa Gibran nggak boleh?
Begitu juga jika pasangan kepala daerah bermasalah, kan yg lengser cuma yg bermasalah bukan keduanya?
Ini juga rismon, kamu yg awalnya bongkar kebusukan Gibran knp skrng jadi penjilat bodoh?😂
Sakukurata retweeted
Bukan hanya partai, ormas pun bergerak. Saya suka, saya suka, @jokowi makin pusing.😂
FPI SUDAH PEMANASAN DATANGI DPR PASANG SPANDUK “MAKZULKAN GIBRAN”
Sakukurata retweeted
Si penjilat @Uki23 bilang jika Gibran dimakzulkan maka simpati publik akan meningkat.
Sy cuma mau tanya, publik mana yang simpati ke pejabat yang dilengserkan karena sdh berbohong soal ijazah setara SMA nya kecuali para penjilat seperti kamu?😂
Bukan hanya partai, ormas pun bergerak. Saya suka, saya suka, @jokowi makin pusing.😂
FPI SUDAH PEMANASAN DATANGI DPR PASANG SPANDUK “MAKZULKAN GIBRAN”
Sakukurata retweeted
Keluarga ini gak punya malu Yo, jangan berharap mundur....
Makzulkan jalan paling baik...
Sakukurata retweeted
Setelah menyembah berhala, terhipnotis bertahun-tahun, akhirnya kesadaran saya makin membuktikan bahwa keluarga dari ibukota norwegia itu memang komplotan penipu.
Terima kasih Tuhan telah menyadarkan saya..
Sakukurata retweeted
Sepertinya Relawan Jokowi (Termul) mulai PUTUS ASA.
Mereka benar2 sudah di titik nadir sampai Prabowo, orang yang mereka dukung di Pilpres 2024 juga mereka serang balik. Mungkin karena Presiden Prabowo dianggap tidak mau membantu, juga tidak ada partai politik yang mau pasang badan.
Sayangnya, logika mereka ga nyampe. Dalam hal pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak mengenal kata "sepaket". Dalam UUD 1945 pasal 7A, tertulis disana "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya...."
Ada frasa "dan/atau" disana. Artinya, penghentian Presiden atau Wakil Presiden bukan berarti sepaket kecuali kedua2nya memang tidak layak menjabat sebagai presiden lagi (bermasalah) secara bersamaan.
Nah, sekarang yang bermasalah adalah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Jadi, pelengseran tak harus menyertakan Presiden Prabowo, cukup Gibran saja sebagai Wapres ILEGAL.
Kalo mau menggugat Presiden Prabowo, silakan gugat saja 😂. Kami cukup nonton saja hahaaha.


























