
Nahdliyin-Historian-GUSDURian | Contributing Author at @islamidotco, Former Co-Founder @gayengco | Support & Give: https://xitter.gq/t.co/b9r62BEIpG
Kadipaten Japara Hadiningrat
Joined August 2009
- Tweets234K
- Following1.5K
- Followers121K
- Likes4K
Pinned Tweet
[FULL SIDANG]
Beda cerita Khalid Basalamah dan Ibnu Mas'ud, manakah yang benar? Padahal, keduanya mengisahkan satu peristiwa yang sama, tapi kenapa berbeda?
Beda Cerita Khalid Basalamah dan Ibnu Mas'ud, Manakah yang Benar?
Di penutup sidang, tadi Buya Anwar ditanya hakim anggota soal Gus Yaqut. Ternyata hakim masih penasaran dengan kaidah fikih yang tadi beliau bawakan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan”
Kata hakim anggota (saya tidak tahu nama beliau):
“Saudara Saksi tolong jangan berpendapat, tapi jawab sesuai apa yang Saksi ketahui saja. Apakah Saudara Terdakwa (baca: Gus Yaqut) menerapkan kaidah ini?”
Menurut Buya, mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 punya banyak maslahat. Antrean haji bisa berkurang, penyerapan haji menjadi lebih banyak, dan ada 20.000 orang yang akan beribadah.
Tapi di satu sisi, kuota tambahan punya mudarat. Orang bisa berkelahi, bertengkar, berdesak-desakan.
Buya sempat mengisahkan anekdot, bahwa bagi orang Padang (beliau orang Padang ternyata), ada tiga orang yang tidak boleh diganggu: orang lapar, orang ngantuk, dan orang kebelet.
Tiga jenis orang itu bakal ada di Mina, dengan atau tanpa kuota tambahan. Tapi kuota tambahan bakal menambah kerusakan itu, karena Mina tidak bertambah luas, yang datang ke sana bertambah.
“Jika saya adalah menteri Agama waktu itu, saya lebih baik tidak menerimanya,” demikian kata Buya.
Tapi jika kuota sebanyak ini sudah diterima, lanjut Buya, maka memindahkan reguler 10.000 dan haji khusus 10.000 adalah sikap menghindari bahaya itu sendiri, sesuai prinsip tadi.
“Saudara saksikan sendiri?” Tanya hakim anggota kepada Buya.
“Iya, saya saksikan sendiri.” Pungkas Buya.
Bagus banget Buya menjelaskan. Sayangnya, alasan baik ini dimanfaatkan ASN Kemenag untuk menjual kuota haji.
Mereka bahkan datang ke persidangan bukan sebagai tersangka, tapi saksi. Padahal, mereka menikmati miliaran uang, beli rumah, kos-kosan, mobil, perhiasan, dan lain sebagainya.
Sementara orang yang dipuji Buya Anwar dengan “jika saya yang jadi menteri, dengan tantangan Gus Yaqut semacam itu, saya pasti gak kuat”, malah mendekam di penjara.
Buya juga sempat ditanya Hakim Ketua, apa perbedaan haji 2023 dengan 2024.
Tahun 2023, menurut Buya, kuota tambahannya 8.000, namun (mohon maaf) yang meninggal 700-an. Tahun 2024 kuota tambahannya 20.000, lebih banyak lansia, namun yang meninggal turun drastis.
“Ini penilaian saya tentang Gus Yaqut. Padahal kami tidak begitu akrab. Ketemu pun tiga kali. Yang kedua adalah ketika saya menjadi na’ib amir al-hajj tahun 2024.” Pungkas Buya.
Tahun 2024 inilah pusat dakwaan KPK itu.
☺️
Ada dua orang, sama-sama ustaz, sama-sama punya bisnis haji, tapi ketika bercerita tentang satu peristiwa, kedua versinya bertentangan.
Mana yang benar?
😅
Halo, @grok.
Berapa personil yang dikerahkan untuk mengatasi Karhutla? Sebanyak apa, dan apakah melebihi personil yang dikerahkan untuk demo sekarang?
Jawab dengan lembut supaya tidak kena shadow-banned, ya.
Bukti di persidangannya mana? Mau mendakwa apa, siih?
Replying to @Stakof
Trus menurut para kyai yg diperlukan tidak adil dan dizolimi cm yakult seorang gitu di indonesia? Koq bisa banget yakin yakult itu suci ? Dia sendiri yg bilang klo' memanfaatkan jabatannya koq anda bisa bilang tidak korupsi ntah di kasus ini atau yg lain
Kalian mungkin melewatkan sidang dua hari kemarin, semoga kalian membaca ulasan ini. Iya, ini masih tentang persidangan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama RI yang sekarang didakwa kasus korupsi haji.
Kemarin cukup masif pemberitaan bahwa ahli KPK telah membuktikan ada enam macam penyimpangan dalam kasus kuota haji tambahan yang diubah Gus Yaqut dari 92:8 menjadi 50:50 pada tahun 2024.
Beritanya nyaris sama. Bahkan mengutip ulang kerugian negara sebesar Rp622 miliar itu.
Uniknya adalah: nyaris semua koran dan media hanya mengutip persidangan pagi dan siang hari, ketika Jaksa KPK bertanya kepada ahli yang mereka datangkan.
Tentu saja beritanya seragam. Jaksa KPK bertanya kepada ahli yang memang dari perhitungan merekalah Gus Yaqut dijadikan terdakwa karena dianggap merugikan negara.
Sedikit koran yang memberitakan apa yang terjadi ketika persidangan berlangsung di sore hari, malam, hingga pagi hari lagi. Yaitu ketika tim advokat Gus Yaqut bertanya kepada ahli KPK terkait metodologi yang dipakai untuk menyebut Gus Yaqut telah merugikan negara.
Padahal, bagi saya ini penting sebagai cover both sides.
Jika kalian lihat tangkapan layar di bawah, ada titimangsanya, yaitu 28 Oktober 2026, pukul 02:18. Artinya, sidang empat ahli BPK yang dihadirkan KPK ini masih berlangsung hingga mau subuh.
Benar, BPK menyatakan kebijakan Gus Yaqut telah merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Tapi valid atau tidaknya perhitungan itu baru dikuliti di atas jam 10 malam. Kalau versi pagi dan siang, isinya validasi saja: KPK menanyakan apa yang sudah ditulis oleh BPK.
Ketika advokat Gus Yaqut bertanya bagaimana cara menghitungnya, ternyata BPK hanya menghitung potensi hilangnya hak jemaah haji reguler, yang menurut ahli seharusnya mendapat 98%. Menurut advokat, ini tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan potensi seperti ini.
Begitu pula pasal yang berkaitan dengan kewenangan menteri dalam mengubah kuota tambahan, ternyata tidak dicantumkan dalam paparan BPK di persidangan. Itu baru ketahuan ketika persidangan jam 10 malam ke atas, sementara yang diulas pagi dan siang hanya pasal-pasal yang memberatkan saja.
BPK mengatakan kuota haji seharusnya 92:8, bukan 50:50. Ini baru dikuliti advokat Gus Yaqut: pasal yang mematok 92:8 (Pasal 64 ayat (2) UU 8/2019) berlaku untuk kuota asli, bukan kuota tambahan. Untuk kuota tambahan, berlaku Pasal 9 yang menyerahkan pengaturannya kepada Menteri Agama.
Pasal ini tidak pernah disebutkan dari pagi hingga siang. Di paparan BPK yang ditampilkan di sidang pun, pasal UU 8/2019 yang dikutip adalah Pasal 8, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 68.
Pasal 9 tidak ada. Kenapa, ya?
Begitu pula rekaman rapat Komisi VIII DPR yang menyarankan agar kuota tambahan diberikan ke haji khusus semua supaya nilai manfaat haji tidak defisit, baru diputar jam 12 malam.
Karena calon haji khusus membayar biaya haji secara penuh, sementara haji reguler perlu "disubsidi" dengan nilai manfaat, maka bagi anggota DPR yang membidangi haji: kuota tambahan sebaiknya diperuntukkan haji khusus saja.
"Kalau kuota tambahan diberikan ke reguler semua, bisa habis dana manfaat," kata salah satu anggota Komisi VIII yang bicara soal sustainability.
Perhitungan semacam ini tidak muncul di sidang pagi hingga siang.
Berkali-kali advokat bertanya soal itu, tapi keempat ahli BPK sepakat mengatakan: "Inilah penilaian kami sebagai profesional."
Semoga hakim bisa adil melihat ini.
Hari ini (29 Oktober 2026), Buya Anwar, naib amir al-hajj 2024, bersaksi di sidang yang sama. Menurut pengakuannya, jika kuota tidak diubah seperti ini (10.000 reguler, 10.000 khusus), pasti akan jatuh banyak korban.
Dan nyawa jemaah haji itu bukan hanya urusan uang. Kata Buya di persidangan itu:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menghindari kerusakan diutamakan daripada mencari kemaslahatan."
Saya paham, auditor memang bekerja dengan angka. Tapi Menteri Agama tidak hanya mengurus angka. Ia juga harus memikirkan jemaah yang makin sepuh dan desakan seperti 2023 yang tidak boleh terulang di tahun 2024.
Atas dasar itulah kuota tambahan (bukan kuota asli) diubah menjadi 50:50.
Ini bukti kalau publik tidak bisa membedakan dua hal yang berbeda, ya.
Para kiai di Lirboyo itu melihat persidangan, Gus Yaqut dituduh korupsi, tapi tidak ada bukti satu sen pun aliran uang ke beliau, balik langsung maupun perantara.
Salahnya di mana? Kaitannya apa dengan komentar-komentarnya?
Tidak ada.
Replying to @Stakof
Bodo amat sm putusan , yg penting org awam sudah mulai melek sama ormas yg dr jaman nasakom sampai sekarang kerjaan-nya cm jilat dubur dan telapak kaki penguasa, tukang ngemis derma dan jabatan
Katanya menunda punya anak itu boleh, asal suami istri sepakat dan caranya syar'i seperti azl. Benarkah syaratnya begitu?
Dalam mazhab Syafi'i, Imam al-Nawawi justru menulis seperti ini:
وَهُوَ مَكْرُوهٌ عِنْدَنَا فِي كُلِّ حَالٍ وَكُلِّ امْرَأَةٍ سَوَاءٌ رَضِيَتْ أَمْ لَا لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إِلَى قَطْعِ النَّسْلِ
"Menurut kami, azl itu makruh dalam segala keadaan dan pada semua perempuan, baik ia rela maupun tidak, karena azl jalan menuju terputusnya keturunan."
Jadi, sepakat atau tidak, menurut mazhab kita hukumnya tetap makruh.
Lalu kalau istri tidak mengizinkan? Ada dua pendapat, dan yang lebih sahih: tidak haram. Syarat izin istri justru datang dari sebagian salaf, dengan alasan azl merugikan istri.
Imam al-Nawawi mengompromikan hadis-hadisnya: yang melarang dibawa ke makruh tanzih, yang mengizinkan dibawa ke makna tidak haram.
Bagaimana dengan alasan finansial? Ini dibahas Imam al-Ghazali dalam Ihya'. Soal takut kesulitan karena banyak anak dan takut harus bersusah payah mencari nafkah, beliau menulis:
وهذا أيضًا غير منهي عنه فإن قلة الحرج معين على الدين
"Ini pun tidak dilarang, karena sedikitnya kesulitan membantu agama."
Tapi beliau menambahkan: kesempurnaan ada pada tawakal. Niat seperti ini turun dari puncak kesempurnaan, walaupun tidak dilarang.
Jadi, syarat izin istri itu pendapat sebagian salaf. Menunda punya anak karena persiapan finansial ada pijakannya, hanya saja dalam mazhab Syafi'i azl tetap makruh.
xitter.gq/lilaccountz/status/211…
fyi, dlm islam jika setelah menikah ingin menunda/membuat jarak untuk punya anak dengan niat ingin mempersiapkan finansial dan mental terlebih dulu itu gapapa guys selama dgn cara dan dlm batas syariat :
-harus dgn kesepakatn suami istri
-dilakukan dgn cara syar’i sperti azl (keluar di luar)
-tdk membahayakn tubuh
-tdk dlm rangka menolak takdir Allah
dll
yg penting, kalopun jika terjadi kehamilan di luar planning, tdk boleh digugurkan tanpa alasan syar’i yaa guys!😄
Katanya pengajian agama, tapi isinya pelecehan terhadap perempuan. Bagi yang belum tahu, dalam hadis ada istilah untuk gaya bicara seperti ini.
Imam al-Bukhari membuat satu bab berjudul: Nabi bukanlah orang yang fahisy dan bukan pula mutafahhisy. Imam Ibn Hajar menjelaskan:
وَالْمُتَفَحِّشُ بِالتَّشْدِيدِ الَّذِي يَتَعَمَّدُ ذَلِكَ وَيُكْثِرُ مِنْهُ وَيَتَكَلَّفُهُ.
"Mutafahhisy adalah orang yang sengaja berkata keji, sering melakukannya, dan membuat-buatnya."
Al-Dawudi punya definisi lain, yang oleh Imam Ibn Hajar disebut ganjil: mutafahhisy adalah orang yang memakai kata-kata keji untuk membuat orang tertawa.
Nabi sendiri pernah menyambut seorang nenek. Diriwayatkan dari Sayidah Aisyah, seorang nenek datang, lalu Nabi menyambutnya dengan hangat dan menanyakan kabarnya. Sayidah Aisyah heran. Nabi menjawab:
يَا عَائِشَةُ إِنَّهَا كَانَتْ تَأْتِينَا زَمَانَ خَدِيجَةَ، وَإِنَّ حُسْنَ الْعَهْدِ مِنَ الْإِيمَانِ
"Wahai Aisyah, dahulu ia biasa mendatangi kami di masa Khadijah, dan menjaga ikatan baik itu bagian dari iman."
Hadis ini diriwayatkan al-Hakim dan al-Baihaqi. Salah satu jalurnya dinilai gharib oleh Imam al-Baihaqi, dan jalur lain dinilai lemah oleh Imam Ibn Hajar.
Jadi, Nabi tidak berkata keji, dan beliau memuliakan perempuan tua yang dulu sering datang di masa Sayidah Khadijah.
xitter.gq/gagal_hijrah/status/21…
Bukti apa?
Replying to @Stakof
KPK 2 tahun menyelidiki kasus ini.. ya tentunya ada bukti kuat Yakult ada main soal kuota
Katanya video Mamah Dedeh ini mau dikirim ke saudara yang terus menyuruh nikah. Bagi yang belum tahu, ulama memang tidak menetapkan satu hukum untuk nikah.
Imam Ibn Hajar menukil Imam Ibn Daqiq al-'Id: sebagian fuqaha membagi nikah ke dalam lima hukum. Imam al-Mazari merincinya, di antaranya seperti ini:
وَالتَّحْرِيمُ فِي حَقِّ مَنْ يُخِلُّ بِالزَّوْجَةِ فِي الْوَطْءِ وَالْإِنْفَاقِ مَعَ عَدَمِ قُدْرَتِهِ عَلَيْهِ وَتَوَقَانِهِ إِلَيْهِ.
"Haram bagi orang yang akan melalaikan hak istri dalam hubungan suami istri dan nafkah karena tidak mampu, padahal ia berhasrat."
Nikah wajib bagi orang yang tidak bisa menahan diri dari zina kecuali dengan menikah. Makruh bagi yang tidak mampu walaupun tidak sampai merugikan istri, dan makin berat kalau nikah itu memutusnya dari ibadah atau menuntut ilmu.
Uniknya lagi, dalam mazhab Syafi'i, Imam al-Nawawi menulis tentang orang yang tidak berhasrat menikah:
وَإِنْ وَجَدَ الْأُهْبَةَ، وَلَمْ يَكُنْ بِهِ عِلَّةٌ، لَمْ يُكْرَهْ لَهُ النِّكَاحُ، لَكِنَّ التَّخَلِّيَ لِلْعِبَادَةِ أَفْضَلُ.
"Bila ia memiliki bekal dan tidak ada penyakit, tidak makruh baginya menikah, tetapi menyendiri untuk ibadah lebih utama."
Kalau dia tidak sedang sibuk beribadah? Ada dua pendapat. Yang lebih sahih: menikah lebih utama, supaya waktu kosong tidak menyeretnya ke perbuatan keji.
Jadi, hukum nikah mengikuti keadaan orangnya: hasratnya, bekalnya, dan kesanggupannya menunaikan hak pasangan.
xitter.gq/celleoreo/status/21117…
Katanya hadis taat pemimpin itu cuma akal-akalan terjemahan Indonesia supaya umat nrimo. Benarkah?
Hadis ini ada dalam Shahih Muslim. Imam al-Nawawi, ketika mensyarah hadis Hudzaifah, menulis:
وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ هَذَا لُزُومُ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامِهِمْ وَوُجُوبُ طَاعَتِهِ وَإِنْ فَسَقَ وَعَمِلَ الْمَعَاصِيَ مِنْ أَخْذِ الْأَمْوَالِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَتَجِبُ طَاعَتُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ
"Dalam hadis Hudzaifah ini ada kewajiban menetapi jamaah kaum Muslimin dan imam mereka, serta wajib menaatinya walaupun ia fasik dan berbuat maksiat seperti mengambil harta. Maka wajib menaatinya dalam selain maksiat."
Jadi, "taat walaupun pemimpinnya fasik dan mengambil harta" memang ada di syarahnya.
Hanyasaja, ada dua catatan.
Pertama, jalur riwayat Hudzaifah ini dinilai mursal oleh Imam al-Daraquthni, karena Abu Sallam tidak mendengar langsung dari Hudzaifah. Imam al-Nawawi menyetujuinya, walaupun menurutnya matannya sahih lewat jalur lain.
Kedua, taatnya punya batas: "dalam selain maksiat". Imam Ibn Hajar bahkan menulis, kalau diperintah maksiat, taat itu haram bagi yang mampu menolak.
Lalu apakah harus diam? Imam al-Nawawi menjelaskan hadis Ubadah seperti ini:
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَأَنْكِرُوهُ عَلَيْهِمْ وَقُولُوا بِالْحَقِّ حَيْثُ مَا كُنْتُمْ
"Bila kalian melihat (kemungkaran yang nyata), ingkarilah mereka dan katakan kebenaran di mana pun kalian berada."
Yang beliau sebut haram menurut ijmak adalah memberontak dan memerangi penguasa.
Uniknya, Imam Ibn Hajar mencatat bahwa memberontak dengan pedang terhadap pemimpin zalim pernah menjadi mazhab lama sebagian salaf. Pendapat itu kemudian ditinggalkan karena berujung pada keburukan yang lebih parah, seperti peristiwa al-Harrah dan peristiwa Ibn al-Asy'ats.
Jadi, hadisnya memang ada. Hanya saja, menyuarakan kebenaran tetap diperintahkan, dan yang dilarang adalah angkat senjata.
xitter.gq/bourdyu/status/2114273…
Katanya memasak itu tanggung jawab suami, kalau tidak mau ya dosa. Benarkah?
Dalam mazhab Syafi'i, Imam al-Nawawi menyebut pendapat yang paling sahih seperti ini:
وَأَصَحُّهَا: الْوُجُوبُ مُطْلَقًا، لِأَنَّهَا فِي حَبْسِهِ بِخِلَافِ الْكَفَّارَةِ، وَعَلَى هَذَا تَجِبُ مُؤْنَةُ طَبْخِ اللَّحْمِ وَمَا يُطْبَخُ بِهِ.
"Yang paling sahih: wajib secara mutlak, karena istri berada dalam tanggungan suami, berbeda dengan kafarat. Berdasarkan ini, wajib pula biaya memasak daging dan bahan untuk memasaknya."
Kata yang dipakai adalah mu'nah, artinya biaya.
Imam al-Khathib al-Syirbini menjelaskan, suami menanggung ongkos mengolah makanan itu: bisa dengan membayar, mengerjakannya sendiri, atau lewat orang lain. Alasannya, membebankan pekerjaan itu kepada istri tidak termasuk pergaulan yang makruf.
Jadi, yang wajib adalah memastikan makanan terolah. Suami tidak harus memasak sendiri.
Memang ada pendapat lain. Di mazhab Syafi'i sendiri, Ibn Kajj memastikan suami tidak menanggung biaya itu. Imam al-Mawardi menggantungkannya pada adat: kalau istri berasal dari desa yang biasa mengolah sendiri, suami tidak wajib.
Soal istri wajib melayani suami atau tidak, ulama juga berbeda. Mazhab Syafi'i dan Hanbali tidak mewajibkan. Mazhab Hanafi mewajibkannya secara diyanah, yaitu di hadapan Allah, walaupun tidak bisa dituntut di pengadilan.
Jadi, kalau ditanya: apakah suami yang tidak memasak itu berdosa? Tergantung mazhab dan adatnya. Tapi menurut pendapat yang paling sahih di mazhab kita, biaya memasak memang tanggungan suami.
xitter.gq/aranika_hiro/status/21…
Katanya tarif ceramahnya 75 juta. Bagaimana hukum memasang tarif untuk mengajarkan agama?
Ulama sudah lama membahasnya. Soal upah azan, mengajarkan Al-Quran, dan fikih, Imam Ibn Qudamah menulis dalam al-Mughni:
رِوَايَتَانِ: إحْدَاهُمَا، لَا يَجُوزُ. وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَإِسْحَاقَ. وَالْأُخْرَى، يَجُوزُ. وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَابْنِ الْمُنْذِرِ
"Ada dua riwayat. Pertama: tidak boleh, dan ini mazhab Abu Hanifah dan Ishaq. Kedua: boleh, dan ini mazhab Malik, al-Syafi'i, dan Ibn al-Mundzir."
Yang membolehkan berpegang pada sabda Nabi: yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitab Allah.
Jadi, honor ceramah tidak otomatis haram.
Hanyasaja, al-Hasan, Ibn Sirin, Thawus, al-Sya'bi, dan al-Nakha'i membenci upah mengajar yang dipatok sebagai syarat.
Abdullah bin Syaqiq bahkan berkata:
هَذِهِ الرُّغُفُ الَّتِي يَأْخُذُهَا الْمُعَلِّمُونَ مِنْ السُّحْتِ
"Roti-roti yang diambil para guru ini termasuk harta haram."
Riwayat Imam Ahmad yang melarang pun, menurut Imam Ibn Qudamah, maksudnya makruh, tidak sampai haram. Bagi Imam Ahmad, mengajar lebih ia sukai daripada menjadi wakil para sultan.
Jadi, yang paling banyak dipersoalkan ulama salaf adalah upah yang dipatok di muka.
xitter.gq/inipiian_/status/21116…
intinya:
1. undang ceramah minimal bayar 75jt.
2. boleh 50jt asal dikeluarin santri cewe buat dipilih jd istri ke-4nya.🤮
3. kalau ceramah emak” 60thn keatas gaboleh ada di dlm ruangan. beliau ga demen lihat emak”, demennya lihat perawan. 🤮
4. emak emak = ngotor-ngotorin mata.
5. ga ada pahalanya ceramah di depan emak emak katanya 🤮
yang katanya pemuka agama isi ceramahnya kayak gini🤮
Rumail Abbas retweeted
Replying to @Stakof
kalau saksi bilang "saya tidak tahu", bukan berarti final
karena penyidik masih bisa menyelidiki dan menyidik apakah pernyataannya benar
hari ini saksi, besok bisa jadi tersangka... kalau aparat penegak hukumnya memang bekerja
Kapan Gus Yaqut membuatkan kajian? Bobrok apa di kasus kuota haji?
Beliau mengubah kuota dari 50:50 karena alasan Mina itu menumpuk. Tahun 2023 saja yang wafat 800-an, dan ketika diubah ternyata tahun 2024 yang wafat berkurang, sekitar 300-an.
Tentu saja ini tidak bermaksud menganggap seluruh korban haji ini hanya statistik. Tapi minimal ini bukti bahwa pilihan Gus Yaqut di waktu itu memang menyelamatkan jamaah haji.
Replying to @Stakof
Skenario Allah juga yg membuka bobroknya Yakult baik sebagai individu yg sering bubarkan kajian maupun sebagai menag paling buruk dalam sejarah
Gus Yaqut, sebagai terdakwa, tidak berkelit supaya hukumannya diringankan. Alih-alih, Gus Yaqut menuntut bebas karena semua yang didakwakan tidak terbukti di persidangan.
Ustaz Khalid, sebagai saksi, seharusnya punya beban. Karena apa yang dia sampaikan di BAP itu terkait nasib orang lain.
Jadi, meski berstatus saksi, jika pernyataannya salah, bohong, atau tidak sesuai fakta, ia tetap berdampak pada terdakwa.
Makanya kemarin dicecar habis-habisan. Tapi tetap saja jangkar paling aman bagi saksi adalah: "Saya tidak tahu."
Replying to @Stakof
beda sama terdakwah yg berusaha setengah mati berkelit agar hukumannya diringankan. Kalo beliau sebagai saksi tidak ada beban, kalo tidak tau atau tidak ingat. Krna tidak ada bayang2 masuk penjara.



















