"Menurut keyakinan saya".
Iya betul menurut keyakinan mu. Dari sini jelas keliatan kalau doi lingkungan pergaulannya enak enak semua di kehidupan. Tidak pernah rasa berak tiba2 air tidak jalan. Mau pakai air sumur, mesin air tidak nyala karena mati lampu. Bgmn org mau berkarya?
Saya, retweeted
Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi lahan di Kalimantan setelah kebakaran, dengan sejumlah bagian area tampak terbagi dalam petak-petak. Rekaman tersebut menampilkan penampakan lahan pascakebakaran yang terlihat terkotak-kotak.
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih nyaman lagi, instal aplikasi BeritaSatu/Investor Daily di iOS dan App Store.
#BeritaSatu #Karhutla #2TahunPrabowoGibran
#PrabowoGibran #PrabowoGibran2Tahun
Saya, retweeted
This photo is a work of art.
Readers added context they thought people might want to know
This photo is a work of Artificial Intelligence.
It was created by the Babylon Bee as part of a parody of the actual recent riots in Paris, France.
babylonbee.com/news/palestini…
Sudah saatnya, segera, sebelum korban ketidakadilan makin banyak.
Benarkah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini harus diadili di peradilan umum? 🤔
Menurut MK, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Selain itu, MK berpendapat, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat konstitusi, UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, untuk mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mewujudkan integrasi peradilan militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung secara penuh, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan tenggat waktu maksimal 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.
Akses putusan selengkapnya di laman mkri.id ya, #Courtizen! ⚖️
#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI
#UUPeradilanMiliter









