Remember her name, Nenek Asyani (Bu Muaris), yang dilaporkan dan ditangkap oleh Perum Perhutani hingga divonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta karena dituduh mencuri kayu jati padahal berdasarkan kesaksiannya beliau menebang kayu di lahannya sendiri hanya untuk bikin DIPAN.