DM FISH ACADEMY (@DmFishAcademy) header
DM FISH ACADEMY (@DmFishAcademy) profile picture

DM Fish Academy - Integrated Fish Farming

Bojonegoro, Jawa Timur
Joined June 2021
Photo by DM FISH ACADEMY (@DmFishAcademy)Photo by DM FISH ACADEMY (@DmFishAcademy)Photo by DM FISH ACADEMY (@DmFishAcademy)Photo by DM FISH ACADEMY (@DmFishAcademy)
DM FISH ACADEMY retweeted
Menyadap Kepala Negara adalah Skandal yang Mengancam Fondasi Negara Hukum. Oleh : Dr. Didik Mukrianto, SH., MH Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH atas dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Dugaan perbuatan dilakukan sepanjang 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur hukum, disertai upaya penghapusan jejak data. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ilustrasi nyata bahaya penyadapan ilegal oleh aparat penegak hukum, terutama ketika sasarannya adalah kepala negara. Hukum Indonesia memang memberi ruang bagi Kepolisian untuk melakukan penyadapan, tetapi dengan batasan sangat ketat. Pasal 31 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016 memberikan pengecualian terhadap larangan intersepsi hanya untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan Polri, Kejaksaan, atau lembaga lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang. Khusus u/ Polri, prosedur teknis diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang intinya mengatur : 1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan dasar laporan polisi dan alasan yang jelas. 2. Kabareskrim menilai kelayakan. 3. Harus ada izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum operasi dimulai. 4. Masa berlaku maksimal 30 hari (dapat diperpanjang). 5. Hasil hanya boleh digunakan sebagai alat bukti dan wajib dimusnahkan jika tidak relevan. UU khusus seperti Narkotika dan Terorisme juga mengatur mekanisme serupa yang umumnya mensyaratkan izin pengadilan. KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengakui kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan demi penyidikan, tetapi detailnya tetap didelegasikan kepada undang-undang khusus. Tidak ada ketentuan yang membolehkan polisi menyadap secara bebas atau diam-diam tanpa kontrol yudisial. Penyadapan berubah menjadi tindak pidana ketika dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa dasar laporan atau bukti permulaan yang cukup, bukan untuk kepentingan penegakan hukum, atau disertai penghapusan jejak. Sanksi yang mengancam pelaku meliputi: Pasal 31 UU ITE: hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp800 juta. Pasal 40 UU Telekomunikasi: hingga 15 tahun penjara. Pasal 258 KUHP Baru: hingga 10 tahun penjara. Hasil penyadapan ilegal tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Bahkan anggota Polri sendiri tidak kebal, mereka dapat dijerat pidana sekaligus sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Penyadapan ilegal terhadap warga biasa sudah merusak hak privasi (Pasal 28G UUD 1945) dan kepercayaan publik. Ketika sasarannya adalah Presiden, bahayanya meningkat menjadi ancaman terhadap keamanan negara dan stabilitas politik. Ancaman keamanan nasional. Komunikasi kepala negara berisi informasi paling sensitif, kebijakan luar negeri, strategi keamanan, operasi militer, dan komunikasi dengan pejabat tinggi. Kebocoran informasi ini berpotensi digunakan untuk pemerasan, intimidasi, atau bahkan diserahkan kepada pihak luar. Kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan secara aman dan efektif bisa terganggu. Risiko makar. Jika terbukti ada niat untuk melemahkan atau mengancam kekuasaan pemerintahan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 104 dan 107 KUHP tentang makar. Ancamannya sangat berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Keterlibatan aparat dalam penyadapan kepala negara berpotensi masuk kategori pengkhianatan terhadap konstitusi. Kerusakan institusional. Ketika oknum atau pejabat tinggi Polri menyadap Presiden secara ilegal, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum runtuh. Muncul pertanyaan fundamental, jika kepala negara saja tidak aman dari penyalahgunaan wewenang aparat, bagaimana dengan warga biasa? Kasus ini juga menunjukkan risiko politisasi Polri dan munculnya faksi internal yang bertindak di luar kendali hukum. Page 1/2
9
63
4
148
14,049
DM FISH ACADEMY retweeted
Cocok, Mathuk, Gathuk - Masterclass Diplomasi di Tengah Chaos Global? Pada hari yang sama, 13 April 2026, Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Kremlin, Moskow. Sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan bilateral dengan Secretary of War AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington DC. Peristiwa ini bisa menjadi simbol paling jelas dari pendekatan politik luar negeri Indonesia yang #hedging, dan representasi politik bebas dan aktif di tengah dunia yang semakin multipolar dan penuh ketidakpastian. Pertemuan Presiden @prabowo dengan Putin berlangsung selama sekitar lima jam, terdiri dari sesi bilateral dan one-on-one. Kedua pemimpin sepakat meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, energi, pertanian, industri, farmasi, dan luar angkasa. Presiden Prabowo menekankan kebutuhan pasokan minyak dan energi bagi Indonesia di tengah gangguan rantai pasok global akibat konflik di Timur Tengah. Putin menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan Rusia terbuka untuk kerja sama yang lebih luas, termasuk di sektor militer. Kunjungan ini merupakan pertemuan ketiga Presiden Prabowo dengan Putin dalam waktu kurang dari setahun, menunjukkan hubungan yang semakin erat. Dari perspektif politik, langkah ini bisa mencerminkan prioritas Presiden Prabowo untuk ketahanan nasional, mencari sumber energi alternatif ketika pasokan dari Timur Tengah terganggu, sekaligus menjaga hubungan baik dengan Rusia. Di sisi lain, di Washington DC, Menteri Pertahanan @sjafriesjams disambut dengan upacara penghormatan pasukan kehormatan (honor cordon) di River Entrance Pentagon. Hasil utama pertemuan adalah pengumuman Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), kerangka kerja sama pertahanan bilateral paling tinggi baru antara Indonesia dan Amerika Serikat. MDCP dibangun di atas tiga pilar utama, modernisasi militer dan peningkatan kapasitas, pelatihan serta pendidikan militer profesional, dan latihan bersama dan kerja sama operasional. Kedua pihak juga sepakat mengeksplorasi inisiatif teknologi canggih di bidang maritim, bawah permukaan, sistem otonom, serta pemeliharaan dan perbaikan alutsista. Latihan multilateral seperti Super Garuda Shield akan diperluas, termasuk peningkatan pelatihan pasukan khusus. Pete Hegseth menyatakan bahwa MDCP memperkuat peace through strength dan deterrence regional di Indo-Pasifik. Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan antusiasme tinggi untuk menjadikan hubungan pertahanan ini langgeng bagi generasi mendatang, dengan prinsip saling menghormati kedaulatan. Dari perspektif politik, sinkronisasi kedua peristiwa ini mungkin bukan kebetulan. Ini mungkin #hedgingstrategy. Indonesia tidak memihak satu kubu geopolitik mana pun, melainkan memaksimalkan kepentingan nasional dari semua pihak. Ke Moskow, Indonesia mencari ketahanan energi dan pangan (minyak, pupuk) di saat dunia mengalami volatilitas tinggi. Ke Washington, Indonesia memperkuat modernisasi pertahanan dan interoperabilitas militer untuk menghadapi dinamika Indo-Pasifik, terutama di Laut China Selatan. Ini bisa dianggap sbg kelanjutan dari politik bebas dan aktif yang lebih assertif. Indonesia meunjukkan middle power yang relevan bagi semua kekuatan besar. Berteman dengan Rusia untuk energi, dengan AS untuk teknologi pertahanan, dan tetap menjaga keseimbangan dengan China sebagai mitra dagang. Peristiwa 13 April 2026 ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia tidak terjebak dalam pilihan hitam-putih ala Perang Dingin baru. Alih-alih memilih kubu, Jakarta memilih mengedepankan kepentingan nasional, menghormati semua mitra sambil menjaga kedaulatan dan independensi. Di saat banyak negara terpaksa berpihak, Indonesia justru semakin fleksibel dan semakin memperkuat posisi politik bebas aktifnya. #PrabowoPutin #MDCPIndonesiaAS #DiplomasiBebasAktif #IndonesiaMiddlePower
8
8
292
DM FISH ACADEMY retweeted
No Kings, pertanda menuju runtuhnya demokrasi barat? Pada 28 Maret 2026, jutaan orang Amerika turun ke jalan di lebih dari 3.300 lokasi di seluruh 50 negara bagian AS, dari kota besar seperti New York, Los Angeles, dan Chicago hingga kota kecil di pedesaan. Aksi yang diberi nama #NoKings ini menjadi protes satu hari terbesar dalam sejarah Amerika, dengan estimasi partisipan mencapai 8–9 juta orang. Di luar negeri, aksi solidaritas juga muncul di Eropa, Kanada, dan negara lain. Spanduk-spanduk Regime Change Begins at Home, No Kings,,Trump Must Go, dan tuntutan penghentian perang di Iran serta kekerasan ICE. Menurut hemat saya, ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini bisa dinilai sbg vonis rakyat terhadap presiden yang berjanji "Make America Great Again" tetapi justru membuat Amerika terlihat ceroboh, kejam, dan semakin terisolasi di panggung global. Pemicu utama protes ini adalah perang AS-Israel melawan Iran yang diluncurkan Trump pada akhir Februari 2026. Tanpa persetujuan Kongres yang memadai, Trump memilih jalur militer besar-besaran. Hasilnya tragis: korban sipil Iran termasuk anak-anak sekolah, eskalasi regional, dan bisa menimbulkan lonjakan harga minyak yang menyengat dompet rakyat Amerika. Harga bensin naik tajam, inflasi melanda, dan ekonomi rumah tangga biasa akan tertekan. Bahkan banyak pendukung Trump mulai goyah karena America First yang dijanjikan berubah menjadi Trump First. Trump membuat narasi #regimechange untuk Iran, tapi rakyat Amerika membaliknya, kalau mau ubah rezim di luar, lihat dulu di rumah sendiri. Perang ini bukan membawa kebebasan, melainkan kematian, kekacauan, dan beban ekonomi global. Kredibilitas Amerika sebagai pemimpin dunia terkikis. Soft power AS melemah, dan tren penurunan hegemoni semakin cepat. Tidak cukup dengan perang luar, Trump membiarkan ICE beroperasi secara keras. Operasi deportasi massal berujung penembakan dan kematian warga sipil AS sendiri, seperti kasus Renée Good, Keith Porter Jr., dan Alex Pretti. Tidak sedikit yang berpendapat, ni bukan penegakan hukum, melainkan teror terhadap komunitas. Hak sipil mundur, file Epstein diduga ditekan, dan gaya kepemimpinan Trump semakin mirip raja absolut yang menganggap diri di atas hukum dan Kongres. Democratic backsliding bukan slogan kosong, ini realitas yang dirasakan jutaan orang. Approval rating Trump anjlok ke kisaran 36–40%, level terendah sejak awal periode kedua. Mayoritas rakyat menolak penanganan perang Iran dan ekonomi. Protes No Kings yang damai menunjukkan bahwa rakyat Amerika masih punya suara kuat. Dari perspektif global, aksi ini berpotensi mempercepat pergeseran tatanan dunia multipolar. Polarisasi domestik AS membatasi kemampuan proyeksi kekuatan luar negeri. Perang Iran yang tidak populer di dalam negeri menjadi boomerang. Tekanan publik memaksa pertimbangan de-eskalasi, tapi jika Trump keras kepala, risiko eskalasi regional meningkat. Apakah ini bisa berpotensi runtuhnya demokrasi barat? Sekutu AS mungkin akan mulai ragu apakah AS masih bisa diandalkan? Kejadian ini semakin membuktikan apakah Trump pemimpin visioner? Ataukah Trump bisa diaggap sebagai masalah? Jangan sampa janji perdamaian dan kemakmuran berubah menjadi inflasi, dan pembelahan sosial yang semakin parah. Ini juga bukan sekadar krisis domestik AS. Protes No Kings dan kebijakan Trump justru bisa mempercepat democratic backsliding yang mengancam seluruh demokrasi Barat. Menurut laporan V-Dem Institute (Maret 2026), demokrasi AS mengalami penurunan tercepat dan terbesar dalam sejarah modern. Skor Liberal Democracy Index turun 24 persen hanya dalam satu tahun, peringkat dunia jatuh dari ke-20 menjadi ke-51. AS bisa kehilangan status liberal democracy dan kini hanya electoral democracy. Page 1/2
1
9
10
304
DM FISH ACADEMY retweeted
Efisiensi Tanpa Mengorbankan Rakyat Di tengah gejolak geopolitik di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga energi global, Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Subsidi BBM dan listrik berpotensi membengkak, sehingga defisit APBN terancam melebar melebihi target yang telah dirancang sekitar 2,48–2,68% dari PDB. Dalam situasi ini, pilihan pemerintah untuk mengutamakan jalur efisiensi & penghematan, dan bukan memilih langkah melebarkan defisit atau menambah utang secara signifikan adalah langkah yang prudent secara fiskal. Pendekatan ini lebih bertanggung jawab dibandingkan membiarkan defisit membengkak bebas, karena utang negara yang tinggi berisiko membebani generasi mendatang dan melemahkan kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia. Namun, penghematan harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Salah satu prioritas utama yang harus dijaga adalah menyelamatkan APBN tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, job security, serta perlindungan bagi kaum tak mampu. Tiga pilar utama, pertumbuhan (growth), inflasi terkendali, dan keamanan lapangan kerja harus tetap menjadi fondasi kebijakan. Di sisi yang lain, penghematan yang terlalu mendadak atau agresif justru bisa menimbulkan dampak negatif, bisa menekan aktivitas ekonomi. Jika mobilitas masyarakat turun drastis akibat penyesuaian harga energi, sektor transportasi, UMKM, dan konsumsi rumah tangga bisa terganggu. Bisa juga memicu inflasi. Penyesuaian harga BBM dalam negeri berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Dampak lain, bisa menambah tekanan lapangan kerja. Perusahaan swasta yang terdampak bisa melakukan efisiensi sendiri, berujung pada risiko PHK massal. Oleh karena itu, gerakan penghematan energi dan efisiensi anggaran harus dilakukan secara terukur, bertahap, dan terarah. Tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik dasar atau aktivitas ekonomi produktif. Yang paling krusial adalah perlindungan sosial bagi saudara-saudara kita yang tak mampu. Penghematan harus disertai dengan targeting yang tajam pada program-program sosial, antara lain bansos dan BLT (jika diperlukan), subsidi energi yang tepat sasaran, program ketahanan pangan, dan penciptaan lapangan kerja produktif. Jika penghematan hanya memotong belanja produktif atau mengurangi dukungan bagi kelompok rentan, dampaknya bisa kontraproduktif. Angka kemiskinan naik, ketimpangan memburuk, dan stabilitas sosial terganggu. Sebaliknya, hasil penghematan direalokasi ke program yang berdampak langsung pada rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang inklusif. Secara keseluruhan, Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang cukup resilien. Pertumbuhan historis berada di kisaran 5%, defisit APBN masih terkendali di bawah batas aman 3% PDB, dan inflasi relatif stabil. Target pemerintah untuk 2026, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2–5,8% (dengan fokus 5,4%), inflasi di bawah 3,5%, serta penurunan tingkat pengangguran masih realistis jika dieksekusi dengan baik. Tantangan eksternal saat ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah. Disiplin fiskal yang ketat, dikombinasikan dengan pertumbuhan inklusif dan perlindungan sosial yang kuat, adalah kunci untuk melewati tekanan global ini. Gerakan penghematan energi dan efisiensi APBN adalah langkah rasional dan proaktif. Lebih baik mengelola sisi pengeluaran sekarang daripada pasif menunggu krisis memburuk. Keberhasilannya sangat bergantung pada eksekusi yang baik, monitoring ketat terhadap indikator makro, realokasi anggaran yang tepat, dan komunikasi yang transparan kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang seimbang ini, Indonesia bukan hanya mampu menyelamatkan APBN, tetapi juga menjaga momentum pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat. #SelamatkanAPBN #EfisiensiAnggaran #PertumbuhanInklusif #Prabowonomics #PenghematanEnergi #SubsidiTepatSasaran #PerlindunganSosial #FiskalPrudent
1
12
16
434
DM FISH ACADEMY retweeted
Ujian bagi Governance dan Marwah KPK Pada Senin, 23 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK. Keputusan ini datang hanya empat hari setelah pengalihan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026, yang sebelumnya dikabulkan atas permohonan keluarga yang diajukan 17 Maret. Awalnya, sebagian publik menganggap keputusan KPK terkait penahanan rumah tersangka mantan Menag ini terlihat seperti bentuk kemunduran serius bagi lembaga antikorupsi. Bukan soal boleh/tidaknya tahanan rumah secara hukum, memang ada dasar di KUHAP, tapi soal kapan, kepada siapa, dan dengan cara apa privilege itu diberikan. Dalam kasus ini, semuanya terasa terlalu cepat, terlalu senyap, dan terlalu menguntungkan tersangka yang dianggap berprofil tinggi. Yaqut baru ditahan pada 12 Maret 2026, hanya tujuh hari di rutan, lalu langsung dialihkan statusnya. Proses yang dilakukan tanpa pengumuman resmi yang jelas dan transparan ini langsung menuai banjir kritik dari berbagai pihak, termasuk MAKI, ICW, dan masyarakat luas. Efek jera bagi koruptor lain pun terasa semakin pudar, karena publik melihat adanya perlakuan istimewa bagi pejabat tinggi. Saat ini, pencabutan status tahanan rumah hari ini memang bisa dilihat sebagai koreksi KPK setelah mendengar kritik publik yang deras. Namun, justru sebaliknya, perubahan cepat ini memperlihatkan bahwa governance dan akuntabilitas internal KPK perlu perbaikan dan pembenahan mendalam. Seharusnya keputusan penahanan didasarkan pada #assessmentrisiko yang solid, obyektif, dan transparan sejak awal, misalnya evaluasi jelas terhadap potensi menghilangkan bukti, memengaruhi saksi, atau risiko kabur. Bukan karena tekanan media dan opini publik yang muncul belakangan. Pengambilan keputusan yang reaktif seperti ini justru membuka ruang pertanyaan, apakah KPK memiliki SOP yang kuat dan konsisten dalam mengelola jenis penahanan? Ini bukan soal “membela” tersangka, kasus ini sendiri sudah sangat merusak kepercayaan publik, karena melibatkan ibadah suci yang seharusnya bersih dan bebas dari penyimpangan dan korupsi. Yang sedang diuji adalah marwah KPK sebagai lembaga superbody yang harus lebih baik, lebih profesional, dan lebih independen daripada penegak hukum lain. Kalau pola flip-flop, inkonsistensi, dan respons terhadap tekanan eksternal ini terus berulang, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin terkikis. KPK perlu segera melakukan introspeksi, perkuat transparansi, tetapkan kriteria penahanan yang jelas dan terbuka, serta pastikan tidak ada lagi kesan #kelastersangka. Hanya dengan governance yang solid, KPK bisa kembali merebut hati masyarakat dan menjalankan mandatnya dengan efektif. #BeraniJujurHebat #LawanKorupsi
3
11
12
597
DM FISH ACADEMY retweeted
Salah satu alasan selalu rindu pulang kampung saat lebaran... Indahnya di belakang rumah. Thank you God! #janggan #poncol #magetan #desaku #genilangit #sarangan
9
18
324
PEMICU PERANG DUNIA KETIGA? Serangan #Israel ke #Iran berpotensi membawa bahaya eskalasi regional, ancaman #nuklir, dan krisis kemanusiaan, dg dampak ekonomi global. Konflik ini berpotensi meluas mjd perang regional dg keterlibatan kelompok proksi Iran spt #Hizbullah di #Lebanon, #Houthi di Yaman, & milisi #Syiah di Irak & Suriah. Hal ini dpt memperluas medan tempur ke Lebanon, Suriah, Irak, & Teluk #Persia, yg bisa mengancam stabilitas kawasan. Potensi keterlibatan #AmerikaSerikat (sekutu Israel) & #Rusia atau #China (yang cenderung mendukung Iran), bs meningkatkan potensi konflik global atau bahkan skenario #PerangDuniaKetiga. Israel menargetkan fasilitas nuklir Iran spt #Natanz & #Isfahan, yang sptnya memicu respons Iran yg lebih agresif. Iran ad salah satu produsen minyak terbesar dunia. Gangguan pasokan minyak akibat konflik, terutama di Selat #Hormuz, dpt menyebabkan lonjakan harga minyak. Hal ini dpt memicu inflasi global & penurunan pertumbuhan ekonomi dunia. Ketidakpastian geopolitik dpt mengganggu rantai pasok global, tmsk impor energi dan barang. Konflik ini seolah-olah juga memperjelas pembagian blok #geopolitik. AS-Israel yg kemungkinan didukung o/ Arab Saudi, UEA, & sekutu Barat, sementara Iran kemungkinan didukung o/ Rusia, China, & kelompok proksi spt Hizbullah & Houthi. Hal ini dpt memperkuat polarisasi di #TimurTengah. Ditambah lagi, serangan proksi Iran ke pangkalan AS di Qatar atau UEA, atau ke fasilitas energi di Arab Saudi, dpt memperluas konflik ke Teluk #Persia. Saya pribadi, mengutuk keras tindakan & serangan Israel. Kas sekali serangan Israel, korbannya mayoritas warga sipil tmsk Ibu" & Anak". Serangan ini tidak hanya melanggar prinsip" dasar kedaulatan negara, tetapi juga mencerminkan pengabaian thd hukum humaniter internasional yang seharusnya melindungi warga sipil dari dampak konflik bersenjata.
7
8
551
Joke malam ora lucu blas lurrr! #jokes #jokes #oralucu
7
7
293
TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN! Penegakan hukum lingkungan saat ini membutuhkan effort yang lebih besar dalam perspektif penghapusan prinsip tanggung jawab mutlak (#strictliability). Penghapusan prinsip tanggung jawab mutlak (#strictliability) dlm UU Cipta Kerja (UUCK) terkait Pasal 88 UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bisa mempersulit penegakan hukum lingkungan. Sebelum dihapus, setiap pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan atau limbah industri, dpt dimintai tanggung jawab secara hukum tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan (misalnya, niat atau kelalaian). Ini berarti, sepanjang kerusakan lingkungan terjadi akibat aktivitas usaha, pelaku usaha wajib bertanggung jawab, baik u/ ganti rugi maupun pemulihan lingkungan. Prinsip ini mempermudah penegakan hukum, karena fokusnya pada dampak, bukan motif atau kesalahan. Yang saya pahami, prinsip #strictliability ditujukan u/ menciptakan efek jera dlm mencegah kerusakan lingkungan krn akan berujung pd tanggung jawab atas dampak aktivitas usaha yang merusak lingkungan. Bahkan beberapa kelompok masyarakat berpandangan, penghapusan #strictliability dianggap sbg “amnesti” bagi perusahaan perusak lingkungan.
11
10
223
Catatan penting yang perlu kita garis bawahi, meskipun IUP sudah dicabut, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan tanggung jawab pidana tetap berlaku! Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial & ekologis! Jika bicara potensi pelanggaran hukum dlm konteks Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada beberapa diskursus yang layak kita diskusikan, yaitu : Potensi Pelanggaran Lingkungan Hidup. Potensi pencemaran lingkungan yang menyebabkan kekeruhan pantai dan kerusakan ekosistem laut; Penambangan di pulau kecil yang melanggar larangan aktivitas tambang di wilayah ini; Operasi tanpa dokumen lingkungan; Penambangan di luar izin lingkungan; Kegagalan menerapkan sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. Potensi Penambangan Tanpa Izin atau di Luar IUP. Operasi tanpa IUP atau tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH); Penambangan di luar wilayah IUP yang diizinkan; Melanjutkan operasi setelah pencabutan IUP; Dampak Sosial dan Konflik. Mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal (pariwisata, perikanan) akibat kerusakan lingkungan; Kegagalan berkonsultasi dg masyarakat adat atau memperoleh izin sosial. Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan IUP. Potensi Penerbitan IUP tanpa prosedur yang sah di kawasan pulau kecil yang dilarang; Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dlm proses perizinan; Dugaan Penerbitan IUP tanpa dokumen pendukung, spt dokumen lingkungan atau PPKH. Kelalaian dlm Pengawasan. Gagal memastikan perusahaan mematuhi IUP atau peraturan lingkungan; Tidak mencabut IUP meskipun ada pelanggaran lingkungan yang jelas;
9
8
179
Hukum ad pilar keadilan! Jika disalahgunakan, akan mjd pedang yg melukai kebenaran! Penerapan hukum yang salah bukan sekadar kesalahan, tp bisa merobek keadilan, memicu ketidakstabilan, & menabur benih ketidakadilan. Hukum yang keliru bukanlah pelindung, melainkan bayang-bayang #tirani yang terselubung". Mari kita jaga hukum agar tetap suci sbg alat #keadilan, bukan alat #penindasan! Semangat Pagi Sob! Selamat Beraktifitas!
2
9
9
229
Pencabutan ijin tambang di Raja Ampat o/ Pemerintah ad langkah yg tepat, terutama dlm perspektif lingkungan & sosial secara berkelanjutan! Lebih jauh, jika kita mau memahami Putusan MK 35/PUU-XXI/2023, harusnya putusan ini mjd preseden hukum (#landmark) u/ perlindungan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil. Putusan MK 35/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan uji materiil thd UU 27/2007 jo. UU 1/2014 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), menurut pemahaman saya memperkuat larangan penambangan di pulau-pulau kecil (luas kurang dari 2.000 km²) dg merujuk pd ketentuan dlm UU PWP3K, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k. Larangan penambangan di pulau-pulau kecil bersifat konstitusional krn bertujuan melindungi keberlanjutan ekosistem, sosial, & budaya masyarakat pesisir, sejalan dg Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam u/ kemakmuran rakyat dg prinsip keberlanjutan & berwawasan lingkungan. Penambangan mineral bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (#irreversible), spt hilangnya hutan alam, ancaman thd ekosistem pesisir, & dampak negatif pd masy lokal, termasuk nelayan & masy adat. Pulau-pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yg tinggi, shg aktivitas pertambangan bisa berdampak tidak baik thd perlindungan, konservasi, rehabilitasi, & pemanfaatan sumber daya scr berkelanjutan. Bagi saya, tindakan pemerintah ini sudah tepat & sejalan dg UU 1/2014 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil, yg memprioritaskan pulau-pulau kecil u/ konservasi, pariwisata, & penelitian, bukan pertambangan. Klu perlu pemerintah mengambil langkah progresif u/ melakukan evaluasi & penghentian aktivitas pertambangan di wilayah pesisir & pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia! @GreenpeaceID @walhinasional #SaveRajaAmpat #SavePulauKecil
9
12
247
Kemunduran #demokrasi akan tjd ketika institusi demokrasi spt #pengadilan, #parlemen, & #media kehilangan kemampuan u/ berfungsi secara #independen dan #adil. Meskipun ada kekhawatiran ttg melemahnya independensi institusi tsb, salah satunya akibat #populisme, solusinya bukanlah menghapus populisme, karena ia sering kali mencerminkan aspirasi rakyat yang sah. Membangun perlindungan yang kuat u/ menjaga independensi institusi, melalui konstitusi yang kokoh, budaya politik yang inklusif, dan literasi publik yang tinggi thd disinformasi ad salah satu langkahnya. Tanpa keseimbangan ini, demokrasi bisa tergerus mjd sekadar #mayoritarianisme atau bahkan #otoritarianisme berkedok #demokrasi. Semangat Pagi Gesss! Selamat Beraktifitas!
8
9
211
Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Hari Raya Idul Adha. Mohon Maaf Lahir & Batin. #iduladha2025 #idulqurban #islam #muslim #haji
7
8
468
Kasus di Kemenaker ini ada yang menganggap sebagai korupsi yang mengakar & sistemik, shg dianggap perlu dilakukan reformasi yang sistemik pula. Monggo kita pahami nalar & logikanya : Korupsi Sistemik dalam Birokrasi. Kasus ini menunjukkan praktik pemerasan yang telah berlangsung lama (2019–2024), mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dan budaya yang memungkinkan praktik korup berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Penyalahgunaan Wewenang. Pejabat dan mantan pejabat tinggi diduga mengeksploitasi jabatan mereka u/ melakukan penyimpangan. Penyalahgunaan wewenang ini merusak kepercayaan publik thd institusi pemerintah dan integritas proses perizinan TKA. Dampak pada Tenaga Kerja dan Ekonomi. Skema pemerasan ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merugikan pekerja lokal dg mendistorsi pasar tenaga kerja dan melemahkan akses yang adil thd peluang kerja. Lemahnya Akuntabilitas Institusional. Fakta bahwa kasus ini tidak terdeteksi hg laporan publik muncul pada Juli 2024, menunjukkan kurangnya kontrol internal, mekanisme audit, dan perlindungan bagi pelapor. Kurangnya transparansi dlm proses RPTKA memungkinkan pejabat beroperasi tanpa hukuman. Apa yang bisa dilakukan? U/ mengatasi akar masalah kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ada baiknya dilakukan : Perkuat Pengawasan dan Audit Internal. Menerapkan audit independen secara berkala thd proses RPTKA u/ memastikan transparansi dan akuntabilitas. Membentuk unit pengawasan internal khusus di Kemnaker u/ mengawasi kepatuhan thd regulasi dan mendeteksi penyimpangan sejak dini. Memperkenalkan sistem pelacakan digital u/ aplikasi RPTKA guna meminimalkan intervensi manusia dan mengurangi peluang pemerasan. Meningkatkan Perlindungan Pelapor. Membuat mekanisme pelaporan yang aman u/ melaporkan praktik korupsi. Menawarkan insentif bagi pelapor yang memberikan bukti kredibel ttg korupsi, dg memastikan keselamatan dan keamanan pekerjaan mereka. Mereformasi Proses RPTKA. Menyederhanakan dan mendigitalisasi proses persetujuan RPTKA u/ mengurangi birokrasi yang membuka peluang pemerasan. Mempublikasikan struktur biaya yang jelas dan standar untuk izin TKA guna menghilangkan pungutan sewenang-wenang dan memastikan transparansi. Melibatkan pengawasan pihak ketiga, spt auditor independen atau organisasi masyarakat sipil u/ memantau proses tsb. Reformasi Hukum dan Administratif. Menerapkan hukuman yang lebih tegas u/ pelanggaran terkait korupsi, tmsk penyitaan aset bagi pejabat yang terbukti bersalah, u/ mencegah pelanggaran di masa depan. Memberlakukan deklarasi aset wajib bagi semua pejabat Kemnaker yang terlibat dlm proses RPTKA u/ melacak kekayaan yang tidak dapat dijelaskan. Pembenahan dan perbaikan ini penting, ktn tidak hanya akan mencegah pemerasan di masa depan, tetapi juga integritas publik u/ memastikan pasar tenaga kerja yang adil bagi pekerja lokal dan asing.
1
9
9
1,014
Hidup ini bagai canvas kosong, kamu yang akan memilih warnanya! Bahagia bukan ditemukan, tapi diciptakan. Mulai dari hal kecil hari ini, tersenyum pada dirimu di cermin, dan buktikan bahwa kamu bisa menjalani hari ini dengan penuh semangat! Semangat pagi sob!
7
14
189